Gubernur Bank Indonesia Kembali Mangkir dari Panggilan KPK

10/25/2016

mediapase,  Gubernur Bank Indonesia Kembali Mangkir dari Panggilan KPK
 
JAKARTA - Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo kembali mangkir dari pemanggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Menteri Keuangan itu akan diperiksa sebagai saksi atas tersangka Irman, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik).

Juru Bicara Bank Indonesia Tirta Segara menolak memberikan komentar atas ketidakhadiran Agus di KPK. Pada pemanggilan pertama, pada 18 Oktober 2016, Agus juga tidak memenuhi panggilan KPK. "Saya mohon maaf belum bisa kasih keterangan," kata dia kepada Tempo, Selasa, 25 Oktober 2016.

Mengenai ketidakhadiran Agus di KPK, kata Tirta, sebaiknya menunggu konfirmasi langsung dari yang bersangkutan. Sepengetahuan Tirta, hari ini bosnya mempunyai jadwal yang padat. Pada siang tadi, Agus berada di Dewan Perwakilan Rakyat, Senayan.

Agus ikut menghadiri rapat dengan Badan Anggaran DPR untuk pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017. Menurut Tirta, Agus saat ini masih bersama Menteri Keuangan, Menteri Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional, dan Kementerian Hukum dan HAM. “Sampai sekarang juga belum selesai,” kata dia.

Agus mulai dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, setelah mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazarudin menyebut bahwa proyek tersebut berjalan karena persetujuannya. Nazarudin mengatakan, proyek e-KTP multiyears 2011-2013 tidak akan terealisasi tanpa persetujuan Agus sebagai Menteri Keuangan saat itu.

Dalam kasus e-KTP ini, KPK telah menetapkan Irman dan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto sebagai tersangka. Sugiharto merupakan pejabat pembuat komitmen proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012 senilai Rp 6 triliun.

KPK juga telah memeriksa mantan Menteri Dalam negeri Gamawan Fauzi pada 20 Oktober 2016 lalu. Gamawan juga disebut oleh Nazaruddin Gamawan sebagai salah satu penerima gratifikasi. Gamawan mengatakan dia sama sekali tak mengenal Nazaruddin. Bahkan dia mengklaim belum pernah ketemu dengan mantan anggota Dewan tersebut. Karena itu ia menampik semua tudingan yang dilontarkan Nazaruddin terhadapnya. [tempo]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 Maxima Pos
powered by Blogger Design by Helmi