![]() |
| Sidang Jessica yang heboh |
Mediapase - Hakim anggota Binsar Gultom meminta saksi ahli dari kubu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kubu Jessica saling berhadapan langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebab, kedua saksi ahli toksikologi yang dihadirkan masing-masing pihak selalu bertolak belakang.
Binsar juga menyebutkan hal tersebut diperbolehkan dalam pasal 165 KUHP. "Hakim dan hakim anggota berhak untuk meminta saksi saling berhadapan untuk menguji keterangan masing-masing," ujar Binsar di ruang sidang Koesoemah Atmadja 1 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dengan demikian, majelis hakim menilai hal tersebut dapat menilai keterangan yang sesungguhnya. Atas permintaan itu, ketua tim penasihat hukum terdakwa Jessica, Otto Hasibuan menyatakan keberatannya. Sebab yang dihadirkan saat ini olehnya ahli toksikologi kimia Budiawan, bukan saksi.
Senada dengan Otto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardhito Muwardi juga mengatakan hal serupa. Pihaknya merasa keberatan sebab pada Pasal 165 KUHAP dapat di-juncto-kan dengan Pasal 179 ayat 2. Yang berlaku untuk saksi, berlaku juga untuk keterangan ahli.
Tak hanya itu, saksi ahli toksikologi forensik I Made Agus Gelgel Wirasuta juga saat ini tengah menghadiri persidangan lain. Sementara Otto tetap berkukuh tak ingin saksinya Budiawan dihadapkan dengan ahli dari JPU. Sebab waktu JPU untuk menghadirkan saksi dan ahli telah habis.
Kemudian majelis hakim pun kemudian berdiskusi sejenak dan memutuskan permintaan Binsar tidak akan dilakukan.
"Dari hasil musyawarah majelis, karena yang akhirnya menilai adalah majelis, biarlah kami yang akan menilai daripada terjadi image yang kurang baik. (Permintaan) saya muncul spontan karena melihat tadi. Kita kesampingkan itu," tutur Binsar.
Sumber: merdeka.com

Tidak ada komentar:
Posting Komentar